Mengapa menurut PGRI Kebijakan Menteri Pendidikan Soal UKG Ulang Dianggap Diskriminatif ?

Mengapa menurut PGRI Kebijakan Menteri Pendidikan Soal UKG Ulang Dianggap Diskriminatif ? |  UKG atau kepanjangan dari Uji Kompetensi Guru merupakan sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

anies baswedan mendikbudKetua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Mendikbud), Anies Baswedan yang ingin melaksanakan Ujian Kompetensi Guru (UKG) ulang kepada para guru se Indonesia tidak efektif. Alasannya, UKG yang akan dilakukan oleh seluruh guru  tidak akan bisa mengambarkan kualitas guru sesungguhnya.

“Kebijakan UKG ulang bagi seluruh guru tidak akan berjalan efektif, bahkan tidak bisa menggambarkan sepenuhnya kualitas seorang guru. Karena aspek penilainnya hanya pada pedagogik dan profesionalnya saja, sedangkan kompetensi sosial dan kepribadian tidak nilai, ”  ujar Sulistiyo saat dihubungi di Jakarta, (15/10)
Selain itu, Sulistiyo menambahkan,  jika UKG  tetap dilaksanakan nantinya juga akan berjalan secara diskriminasi. Disebabkan kualitas soal UKG disamakan antara guru honorer dan guru PNS.
“Guru-guru honorer yang penghasilannya pas-pasan, tidak bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas keprofesiannya,” tandasnya.
source rumahbelajar

0 Response to "Mengapa menurut PGRI Kebijakan Menteri Pendidikan Soal UKG Ulang Dianggap Diskriminatif ?"

Post a Comment

wdcfawqafwef